Portal Resmi Pemerintah Desa 14 September 2026 Sumberjaya
! PENGUMUMAN
Portal Resmi Desa Sumberjaya, Kab. Bekasi.Posyandu Melati: Selasa, 11 Agustus 2026.Pelayanan administrasi dibuka Senin-Jumat, 08.00-15.30 WIB.Agenda musyawarah dan kegiatan warga dapat dipantau melalui portal ini.Portal Resmi Desa Sumberjaya, Kab. Bekasi.Posyandu Melati: Selasa, 11 Agustus 2026.Pelayanan administrasi dibuka Senin-Jumat, 08.00-15.30 WIB.Agenda musyawarah dan kegiatan warga dapat dipantau melalui portal ini.
01 • TUJUAN

Penggunaan data

Data yang dikirim melalui formulir digunakan untuk menerima pengajuan, mencocokkan identitas dengan Master Data Penduduk, memverifikasi persyaratan, menyusun surat, menghubungi pemohon, dan mencatat riwayat pelayanan administrasi Desa Sumberjaya.

02 • DATA YANG DIKELOLA

Identitas dan kontak pemohon

Sistem dapat menyimpan nama, NIK, nomor Kartu Keluarga, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, alamat, nomor WhatsApp/telepon, email opsional, serta isian khusus sesuai jenis surat yang diajukan.

03 • FILE UPLOAD

KTP dan Kartu Keluarga

Foto atau PDF KTP dan Kartu Keluarga hanya digunakan sebagai dokumen pendukung pelayanan penyuratan dan pencocokan Data Penduduk. File tidak dipublikasikan dan tidak ditampilkan pada halaman umum.

  • Format yang diterima: JPG, JPEG, PNG, WEBP, dan PDF.
  • Ukuran maksimal 10MB untuk seluruh.
  • Nama file, tipe file, ukuran, dan checksum disimpan untuk kebutuhan pengamanan serta audit.
04 • AKSES

Akses dibatasi berdasarkan peran

Dokumen hanya dapat dibuka melalui SADAYA oleh petugas yang sudah login dan memiliki izin untuk jenis Surat Pelayanan terkait. Permintaan langsung ke lokasi file diblokir oleh sistem.

05 • PENYIMPANAN

Keamanan dan masa simpan

Data dan dokumen disimpan pada sistem Pemerintah Desa sesuai kebutuhan pelayanan, audit, dan ketentuan administrasi yang berlaku. Pemerintah Desa menerapkan pembatasan akses, validasi jenis file, nama file acak, serta pencatatan aktivitas untuk mengurangi risiko akses yang tidak sah.

06 • HAK PEMOHON

Perbaikan dan pertanyaan

Pemohon dapat menghubungi Petugas Desa untuk menanyakan status, memperbaiki data yang keliru, atau meminta penjelasan mengenai penggunaan data. Penghapusan data mengikuti ketentuan arsip dan administrasi pemerintahan desa.